ALINEANEWS.COM – Jorghi, salah satu warga yang menolak tambang timah di Laut Batu Beriga, Kabupaten Bangka memastikan belum ada Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di sana.
Menurutnya, warga desa tetap menolak aktivitas tambang mitra PT Timah Tbk, sampai ada surat resmi terkait legalitas penambangan.
Dia juga tidak membantah, nama 10 perusahaan atau CV yang beredar dan bakal masuk ke Desa Batu Beriga.
“Ya benar,” kata Jorghi saat ditunjukkan nama-nama CV mitra PT Timah Tbk, Jumat (1/12/2023).
Jorghi menyebutkan, pihaknya sudah bertemu Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, untuk menyatakan penolakan tambang timah di Desa Batu Beriga, Rabu (29/11/2023) malam.
Bupati menurutnya, akan menahan aktivitas penambangan tersebut.
Warga juga disarankan untuk mengadu ke DPRD Babel, karena pertambangan bukan kewenangan pemerintah kabupaten.
Saat ini, ramai pemberitaan media online, sedikitnya ada 10 perusahaan yang bakal masuk ke laut Batu Beriga.
Bahkan, satu perusahaan bisa mendapat jatah sampai 30 unit PIP.
Rata-rata setiap perusahaan yang mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk tersebut, mendapat jatah 10 unit PIP.
Dikutip dari erabarumedia.id, pihak PT Timah Tbk belum banyak berkomentar terkait rencana penambangan di laut Desa Batu Beriga tersebut.
Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan belum bisa berkomentar banyak. Sebab dirinya belum menerima laporan terkait data nama nama perusahaan tersebut.
“Nanti saya cek dulu karena belum ada laporan secara detil terkait data
data itu,” kata Anggi.
Nama-nama 10 perusahaan tambang yang bakal beroperasi di laut Batu Beriga yakni:
1. CV Babel Raja Rejeki, 10 Unit PIP
2. CV Bin Shahab, 10 Unit PIP
3. CV Bangkit Jaya Bersama, 30 Unit PIP
4. CV Gasparindo, 10 Unit PIP
5. CV Bumi Bangka, 10 Unit PIP
6. CV GLA Bersaudara, 10 Unit PIP
7. CV Budhi Baharu Mandiri, 10 Unit PIP
8. CV KTA, 10 Unit PIP
9. Koperasi Korem, 10 Unit PIP
10. Masyarakat 10 Unit PIP.
Penolakan warga
Pada akhir Oktober 2023 lalu, salah satu warga Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah Jorgi mengatakan pihaknya tetap menolak tambang timah di laut desa mereka.
Rencananya, PT Timah Tbk melalui mitra akan menambang timah di laut Desa Batu Beriga dengan sistem ponton isap produksi (PIP).
Kepastian Jorgi dan warga menolak tambang timah itu, saat ditanyakan sikap mereka sampai sejauh ini atas rencana penambangan tersebut.
“Kami tetap menolak,” kata Jorgi, Sabtu (28/10/2023) lalu.
Penolakan itu konsisten dilakukan Jorgi dan warga lainnya, setelah mereka bertemu dengan pihak Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (24/10/2023) dan Rabu (25/10/2023) lalu.
Kedatangan mereka didampingi Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa dan sejumlah anggota untuk meminta kepastian hukum terkait rencana penambangan timah tersebut.
Jorgi mengatakan, sampai saat ini tidak ada ponton yang masuk ke laut Desa Batu Beriga.
Saat ditanyakan apakah pernah mendengar ada berapa mitra yang akan menambang di laut Desa Batu Beriga, Jorgi mengatakan ada sekitar 16 perusahaan.
“Ada 16 mitra, tapi dua mundur, berarti tinggal 14 mitra,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan perwakilan warga Desa Batu Beriga yang difasilitasi DPRD Bangka Tengah mendatangi pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Warga ini juga sudah mendatangi Kementerian ESDM terkait rencana penambangan timah oleh PT Timah Tbk melalui mitra di laut Desa Batu Beriga.
Warga mempertanyakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Jorgi mengapresiasi DPRD Bangka Tengah yang ikut mengawal warga Desa Batu Beriga.
Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa ikut mendampingi lima warga Desa Batu Beriga ke Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Kedatangan Mehoa itu untuk memfasilitasi warga terkait rencana penambangan timah oleh PT Timah Tbk melalui mitra di laut Desa Batu Beriga.
Saat PT Timah melakukan sosialisasi, ada penolakan warga terhadap rencana tersebut.
Lalu, pada saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bangka Tengah, Senin (9/10/2023) lalu, warga tetap dengan pendiriannya untuk menolak penambangan timah di laut Desa Beriga.
Mehoa yang memimpin rapat lalu meminta pihak-pihak yang terkait agar meminta petunjuk Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasalnya, laut Desa Batu Beriga merupakan ruang publik yang masing-masing memiliki kepentingan berbeda-beda.
“Kami hanya melakukan fasilitasi,” kata Mehoa saat dihubungi sedang berada di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Dalam RDP pada Senin 9 Oktober 2023 lalu, Mehoa meminta tidak ada aktivitas pertambangan sebelum terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro mewakili Dirut PT Timah Tbk hadir dalam RDP tersebut.
Ada juga Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPLB) PT Timah Tbk Belinyu, Ryan Andri.
Ryan menjelaskan dalam RDP, perusahaan sudah memiliki perizinan pertambangan di laut Desa Batu Beriga.
Perusahaan BUMN itu juga telah mengantongi izin lingkungan pertambangan timah dari Pemprov Babel pada 2021.
Disebutkan Ryan, PT Timah sudah mengurus izin PKKPRL dengan rincian luas IUP 5.000 hektare namun yang dikerjakan hanya 0,9 persen.







