PANGKALPINANG, ALINEANEWS.ID – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wilayah Bangka Belitung.
Apresiasi tersebut disampaikan Prof. Saparudin saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rupbasan Wilayah Bangka Belitung, di Kelurahan Air Kepala Tujuh, pada Selasa (22/09/2026).
Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan tata kelola benda sitaan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Kami melihat ini sebagai sarana untuk menertibkan proses hukum, sehingga dapat dilakukan secara aman, tertib, dan profesional,” ujar Prof. Saparudin.
Ia menilai keberadaan Rupbasan memiliki peran strategis dalam mendukung proses hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan negara. Benda yang disita dalam suatu perkara, kata dia, merupakan bagian dari proses hukum yang harus dikelola secara baik dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Barang sitaan tidak terlepas dari proses hukum. Karena itu, keberadaan sarana penyimpanan yang memadai menjadi penting agar pengelolaannya dapat dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Prof. Saparudin menyebut pembangunan Rupbasan juga menjadi bagian dari penguatan infrastruktur yang mendukung penyelenggaraan penegakan hukum di daerah. Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjutnya, menyambut baik pembangunan tersebut, terlebih lokasi fasilitas berada di wilayah yang berbatasan dengan kawasan perkotaan Pangkalpinang.
Ia berharap pembangunan Rupbasan dapat semakin memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang profesional serta berintegritas.
“Kami berharap seluruh proses pembangunan ini berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat yang luas serta mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan fasilitas penunjang penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penyediaan infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem tata kelola yang lebih tertib, aman, dan akuntabel.
“Semoga pembangunan ini berjalan lancar dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang baik, profesional, dan berintegritas,” tutur Prof. Saparudin.







