ALINEANEWS.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih predikat AA dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang di Ruang Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (03/06/2026).
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyambut baik penghargaan tersebut dan menyebutnya sebagai kabar menggembirakan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Pada hari ini kita mendapatkan kabar gembira dengan kedatangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyampaikan hasil Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pangkalpinang memperoleh predikat AA, yang merupakan bentuk apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Saparudin.
Menurutnya, salah satu faktor yang mendukung perolehan penghargaan tersebut adalah keberhasilan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang aktif beroperasi di seluruh 42 kelurahan di Kota Pangkalpinang. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan akses layanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat.
Saparudin menjelaskan, keberadaan Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai sarana konsultasi hukum, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan mufakat.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa reformasi hukum yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia atas apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang,” katanya.
Ia menambahkan, penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang dimulai dari tingkat kelurahan hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, Saparudin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang juga akan memperkuat kapasitas aparatur dan unsur masyarakat melalui program pembekalan bagi ketua RT dan RW di masing-masing wilayah.
“Kami telah meminta dukungan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyiapkan narasumber dalam kegiatan pembekalan tersebut. Harapannya, para RT dan RW dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat secara tepat dan bijaksana,” ungkapnya.
Dengan raihan predikat AA pada Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya sadar hukum, memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berkeadilan.













