ALINEANEWS.ID – Walikota Pangkalpinang, Saparudin, bersama Wakil Walikota, Dessy Ayutrisna, menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang.
Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yakni:
1. Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 2 dan 3.
2. Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
3. Sambutan Wali Kota Pangkalpinang atas keputusan DPRD terhadap dua Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Saparudin menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut serta apresiasi kepada Pansus 2 dan Pansus 3 yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat berkumpul bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus 2 dan Pansus 3 yang telah membahas bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait pengelolaan air limbah domestik serta Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah,” ujar Saparudin saat memberikan sambutan, Senin (20/10/2025).
Dalam penjelasannya, Wali Kota Saparudin menerangkan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik guna menjaga kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Raperda ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
• Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan.
• Mencegah pencemaran sumber air permukaan maupun air tanah.
• Mendorong pengelolaan sistem air limbah domestik (SPALD) yang lebih baik.
• Mengoptimalkan potensi daur ulang limbah domestik.
• Menumbuhkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha terhadap pelestarian lingkungan.
Selain itu, pengelolaan air limbah domestik diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sarana dan layanan pengelolaan limbah, serta mengendalikan kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Beliau menegaskan bahwa sistem SPALD harus diselenggarakan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu, mencakup aspek teknis, kelembagaan, keuangan, dan peran masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting, mulai dari proses perencanaan, pembangunan, hingga pengawasan. Dengan adanya Perda ini, diharapkan terwujud lingkungan Kota Pangkalpinang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga mengesahkan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pendapatan daerah harus ditetapkan melalui peraturan daerah agar pelaksanaannya lebih transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Saparudin yang biasa di kenal Prof Udin menjelaskan bahwa PAD merupakan sumber utama pembiayaan daerah yang berasal dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Untuk itu Raperda ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memastikan hasil pembangunan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Objek lain-lain PAD yang sah mencakup antara lain:
-Hasil Penjualan BMD yang tidak di pisahkan
-Hasil Pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan
-Penerima Jasa Giro
-Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
-Pendapatan bunga deposito
-Penerimaan komisi, potongan atau bentuk lain
-Pendapatan dari denda pajak
-Pendapatan dari denda retribusi
-Pendapatan dari pengembalian
-Pendapatan dari BLUD,
-Pendapatan dari pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan
Pengelolaan penerimaan lain-lain PAD ini dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
“Dengan disahkannya Raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencatat, melaporkan, dan mengelola pendapatan daerah secara tertib dan transparan,” pungkas Saparudin.
Melalui pengesahan dua Raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, menjaga lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota diharapkan dapat terus terjalin dalam upaya mewujudkan Pangkalpinang sebagai kota bersih, sehat, dan mandiri secara ekonomi.









