ALINEANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT yang digelar di Sekretariat KPU Pangkalpinang, pada Selasa pagi (24/06/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, unsur Forkopimda Kota Pangkalpinang, Bawaslu, Kesbangpol, dan Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, memimpin langsung jalannya rapat pleno tersebut. Dalam sambutannya, Sobarian menekankan pentingnya proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan oleh petugas Pantarlih sebagai dasar akurasi data pemilih.
Ia menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci utama dalam menjamin hak suara masyarakat Pangkalpinang jelang Pilkada ulang tahun 2025 Agustus mendatang.
“Proses Coklit telah dilaksanakan oleh teman-teman Pantarlih di lapangan, dan hari ini kita menyampaikan hasilnya secara terbuka dalam rapat pleno penetapan DPT untuk Pilkada ulang tahun 2025,” ujar Sobarian.
Menurut Sobarian, Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi salah satu tonggak penting dalam mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang demokratis, jujur, dan adil. DPT yang akurat tidak hanya mencerminkan kesiapan penyelenggara, tetapi juga menjadi dasar utama untuk menjamin hak konstitusional seluruh masyarakat.
Langkah ini dilakukan guna meminimalisasi potensi permasalahan seperti pemilih ganda, pemilih yang tidak terdata, maupun data yang tidak valid.
“DPT yang berkualitas adalah fondasi dari Pilkada yang berkualitas pula. Dengan data yang bersih dan transparan, kepercayaan publik terhadap proses pemilu akan semakin meningkat,” ujar Ketua KPU Kota Pangkalpinang.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, untuk memastikan seluruh pemilih terakomodasi dengan baik.
“Data yang konkret itu sangat penting, termasuk mencoret pemilih yang telah meninggal dunia. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjamin keakuratan dan integritas data pemilih.
Penetapan DPT bukan sekadar prosedur teknis, melainkan representasi awal dari keseriusan semua pihak dalam menghadirkan Pilkada yang kredibel. Dengan DPT yang valid, harapan untuk melahirkan pemimpin daerah yang legitimate dan aspiratif semakin terbuka lebar,” tambahnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memastikan namanya tercantum dalam DPT. Partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga keakuratan dan keterbukaan proses demokrasi.
Tidak lupa Sobarian juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 2025.
“Keberhasilan Pilkada bukan hanya tanggung jawab KPU, melainkan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu kami berharap semua pihak bisa mendorong partisipasi masyarakat agar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan baik, pemilu yang sukses adalah fondasi kuat bagi demokrasi dan masa depan Kota Pangkalpinang,” harapnya.
Berikut data rekapitulasi DPT Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2025:
• Jumlah Kecamatan: 7
• Jumlah Kelurahan: 42
• Jumlah TPS: 315
• Jumlah Pemilih Laki-laki: 83.704
• Jumlah Pemilih Perempuan: 85.312
• Total Pemilih: 169.016







