Pemkot Pangkalpinang Dorong Peningkatan Keaktifan BPJS Kesehatan Menuju UHC

ALINEANEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus mendorong peningkatan keaktifan peserta BPJS Kesehatan sebagai langkah strategis menuju pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Meskipun cakupan kepesertaan sudah mencapai sekitar 98 persen, tingkat keaktifan peserta masih stagnan di angka 77 persen, belum menyentuh target minimal 80 persen yang ditetapkan.

Hal ini diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, usai mengikuti rapat CSR terkait Keaktifan dan

Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang, Selasa (17/06/2025) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah kota Pangkalpinang.

“Total kepesertaan BPJS kesehatan kita sudah tinggi, namun hanya berjumlah 77 persen yang aktif. Untuk masuk dalam UHC Prioritas, minimal 80 persen peserta harus aktif,” ujar Akhmad Subekti.

Beliau menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang selama tiga bulan terakhir telah turun langsung ke lapangan untuk mendata dan mengedukasi masyarakat. Namun, baru sekitar 2.000 peserta yang berhasil diaktifkan kembali. Padahal, dibutuhkan sedikitnya 5.000 peserta aktif tambahan untuk memenuhi target.

“Kami harap rekan-rekan media turut menyebarluaskan informasi ini. Dinkes sudah keliling ke kelurahan, tapi masih belum rampung. Partisipasi masyarakat sangat penting,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Bagi peserta yang memiliki tunggakan, dapat langsung berkonsultasi ke kantor BPJS untuk solusi penyelesaian.

“Yang terpenting sekarang status kepesertaan aktif dulu. Soal tunggakan, nanti bisa dibicarakan kemudian dengan pihak BPJS,” tegasnya.

Layanan aktivasi bisa dilakukan selama 24 jam di Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang atau melalui pelayanan keliling yang menyasar langsung ke wilayah kelurahan.

Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait peserta yang akan dialihkan ke skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari APBN. Menurut Subekti, proses ini wajib melalui verifikasi ketat, karena data peserta akan diaudit oleh Inspektorat.

“Waktu kita terbatas, hanya sampai 20 Juni 2025. Ini butuh kerja sama semua pihak, termasuk BPJS, media, dan masyarakat. Target 5.000 peserta aktif harus segera tercapai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *