ALINEANEWS.ID – Pemerintahan Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang nomor 2 tahun 2024 tentang batas wilayah kelurahan di Kota Pangkalpinang yang di Ikuti oleh Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang.
Kegiatan di buka langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Mie Go didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah kota Pangkalpinang Akhmad Subekti.
Mie go menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan hal penting bagi kita selaku stakeholder, terkait penetapan, batas desa serta wilayah untuk tertib administrasi pemerintahan.
Yang dimana sesuai dengan Permendagri No 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa atau wilayah, yang bertujuan untuk menegakkan tertib adminstrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Melalui sosialisasi Peraturan Wali kota Nomor 2 tahun 2024 guna untuk menjadi acuan sebagai produk hukum agar camat dan lurah mengetahui penetapan dan penegasan batas wilayah antar kelurahan dan juga kecamatan yang ada di kota Pangkalpinang,” ungkap Sekda Mie go saat acara berlangsung di Ruang OR kantor Wali kota Pangkalpinang, Kamis (29/08/2024).
Beliau mengatakan, diperlukan koordinasi yang baik antar Stakeholder di setiap wilayah, untuk perencanaan, pelaksaan, fungsi dan juga kontrol yang lebih baik.
“Sosialisasi ini juga akan membahas bagaimana tindak lanjut Perwako tentang batas kelurahan ataupun pembahasan terkait pemekaran RT/RW di kota Pangkalpinang. Karena seperti yang kita ketahui Kelurahan sendiri menjadi ujung tombak barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Peranan mereka inilah yang harus didukung oleh seluruh stakeholder, termasuk Camat, Pemerintah kota maupun Provinsi agar kedepan, seluruh kelurahan di Pangkalpinang menjadi agen pembaharu dan entry point penyelenggara pelayanan prima bagi masyarakat,” jelasnya.
Dirinya juga berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih luas terkait administrasi kewilayahan.
Agar peningkatan pemahaman bagi lurah maupun camat akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat di kota Pangkalpinang.
“Kami berharap melalui sosialisasi perwako ini, kita semua bisa secara maksimal mampu untuk mewujudkan tertib administrasi Sehingga, proses penyelenggaraan Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan juga terukur,” harapnya.







