ALINEANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu telah menetapkan Suparta sebagai dalam kasus dugaan korupsi komuditas di wilayah IUP PT.Timah Tbk.
Tim penyidik Kejagung juga terus menyelidiki kasus tersebut bahkan telah menyita dan menelusuri aset-aset tersangka Selaku Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Katut Sumendena mengatakan bahwa peran Suparta dalam PT Guna Bhakti Sukses Bersama, sebuah perusahaan yang ikut dalam pembangunan gedung yang didirikan oleh Purnawirawan Polri tahun 2018.
Diketahui gedung tersebut diresmikan oleh Ketua Umum (PP) Polri, Jendral Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.
Diiketahui bahwa suparta mengelola salah satu gedung yang didirikan pada tahun 2018 oleh Persatuan Purnawirawan tersebut, bersama dengan Robert Priantono Bonosusatya dan menggunakan nama PT.Guna Bhakti Sukses Bersama.
“Lebih dari satu orang, RBT alias RBS dan 11 orang lainnya juga tercatat sebagai pembangun gedung yang diresmikan bersama ketua Umum Polri, Jendral Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri,” ungkapnya.
Jendral Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri dulunya merupakan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada ere presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari 1 Oktober 2008 hingga 22 Oktober 2010.
Diketahui, saat ini beliau menjabat sebagai ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri periode 2021-2026.
Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kejagung mengenai aset yang dimiliki oleh Suparta terkait dengan gedung tersebut.
“Namun, Tim penyidik kejagung telah menyita beberapa aset Suparta dan sejumlah aset PT.RBT juga ikut disita,” tutupnya.













