BRiNST Sarankan PT Timah Tbk Awasi Ketat Mitra yang Garap Tambang Timah di Wilayah Produksi

ALINEANEWS – Sebagai perusahaan pertambangan timah milik negara, PT Timah Tbk perlu melakukan pembenahan di sisi internal, agar selektif bekerja sama dengan mitra.

PT Timah harus lebih serius mengawasi secara ketat para mitra yang menggarap pertambangan di wilayah produksi perusahaan pelat merah tersebut.

Hal itu, untuk mengurangi kebocoran bijih timah kepada pihak lain.

Demikian paparan Direktur Babel Resource Institute (BRiNST) Teddy Marbinanda saat jumpa wartawan, Selasa (5/9/2023).

Teddy juga membeberkan potensi kerugian negara akibat pertambangan timah tanpa izin (PETI) atau ilegal di wilayah operasi PT Timah Tbk.

“Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun akibat pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut,” kata Teddy.

BRiNST mengolah data dari Kementerian Perdagangan dan menemukan ekspor timah mencapai 31.876,56 MT hingga Juni 2023.

Menariknya, ekspor tersebut paling banyak dilakukan smelter swasta.

Sementara PT Timah Tbk pada Semester I 2023 dengan status pemilik konsesi terbesar, hanya mengekspor 8.307 MT, sedangkan perusahaan timah swasta menjual keluar negari sebanyak 23.570 MT.

Teddy menyebutkan harus ada pengawasan dan penindakan hukum atas kondisi tersebut.

Pertambangan ilegal, lanjutnya, tidak hanya merugikan negara, tetapi dampak kerusakan lingkungan yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Dia mewanti-wanti terkait pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan pertambangan timah.

Menurutnya perlu ada evaluasi untuk mewujudkan bisnis pertambangan yang adil dan bertanggung jawab.

Dia menjelaskan RKAB harus sesuai tahapan eksplorasi. Pihaknya menilai penetapan RKAB oleh pemerintah pusat dan daerah masih perlu evaluasi.

Pada kesempatan itu, Teddy menyampaikan rilis Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terkait ekspor timah banyak berasal dari perusahaan smelter timah dengan luasan hanya 10 ribu hektare

“Bahkan ada perusahaan yang punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di bawah seribu hektar,” katanya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah penerbitan IUP yang patut dievaluasi, apalagi sejak kewenangan diambil alih pemerintah pusa.

Teddy menyebut, Penerebitan data IUP juga menjadi satu dindikator yang perlu dilakukan evaluasi, apalagi saat ini banyak IUP yang penerbitannya tidak jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *