ALINEANEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mencium dugaan tindak pidana korupsi pada program sisa hasil pengolahan (SHP) timah di PT Timah Tbk, sejak tahun 2017 hingga 2020.
Dugaan penyimpangan SHP itu, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp53 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar menyebutkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan program SHP tersebut.
Sedikitnya sudah ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan, untuk melengkapi pemeriksaan termasuk pengumpulan dokumen.
“Hasil pemeriksaan BPK, ada pencatatan keuangan yang belum sesuai atau tidak benar sebanyak Rp53 miliar,” kata Syaiful Bahri Siregar saat jumpa pers di Kejari Pangkalpinang, Senin (16/10/2023).
Dijelaskan Syaiful Bahri, penyelidikan kasus ini dilakukan pihaknya di sejumlah kabupaten dan kota di Babel.
Menurutnya, ada aktivitas pembelian melalui program SHP dan dilakukan pembayaran oleh PT Timah Tbk.
SHP yang dibayarkan perusahaan pelat merah itu melalui pengawas produksi di beberapa kabupaten.
“Penyelidikan sementara penyidik, ada dugaan penyimpangan program SHP PT Timah. Pengelolaan SHP tidak sesuai ketentuan. Kendala dan hambatan adalah mengumpulkan dokumen program SHP dan itu untuk menentukan ada indikasi tindak pidana atau tidak,” terangnya.
Meski begitu, pihak Kejari Pangkalpinang tetap melakukan penyelidikan program SHP PT Timah.
Sebagai langkah awal, pihaknya sudah memeriksa sejumlah kolektor, direksi PT Timah, wasprod, serta kadiv di PT Timah.
Syaiful Bahri membantah penyelidikan ini agar dirinya dikenal atau diperhatikan oleh pejabat PT Timah.







