Pemkot Pangkalpinang Matangkan Pemilihan RT/RW, Prof Udin Tekankan Keseragaman Mekanisme

ALINEANEWS.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang dalam rangka persiapan pemilihan RT/RW. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (06/04/2026).

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan pengurus RT/RW di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang, agar prosesnya berjalan seragam, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dibuka langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, serta dihadiri Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah. Dalam arahannya, Saparudin menegaskan bahwa pentingnya RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan di lingkungan masyarakat di tingkat paling dasar.

“Hari ini kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi terkait pemilihan RT/RW beserta jajarannya, karena peran mereka sangatlah penting dalam memberikan pelayanan disemua lini masyarakat,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Beliau juga mengapresiasi kehadiran para camat dan lurah, sekaligus menekankan pentingnya peran camat dalam mengawasi jalannya proses pemilihan agar berlangsung baik dan kondusif.

Menurutnya, camat, lurah, hingga RT/RW memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, proses pemilihan harus mampu menghasilkan sosok yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam melayani masyarakat.

Ia menjelaskan, semula mekanisme pemilihan RT/RW direncanakan melalui seleksi, dengan pertimbangan sebagai bagian dari perangkat pemerintah daerah. Namun, dengan mempertimbangkan budaya yang berkembang di masyarakat, mekanisme tersebut disesuaikan dengan pola pemilihan yang selama ini berjalan, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025.

“Semuanya harus jelas sesuai dengan aturan, dan sesuai dengan aturan Perwako ini menjadi dasar kita dalam melaksanakan pemilihan, tanpa keluar dari aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Saparudin juga mengungkap adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait administrasi pelaksanaan pemilihan RT/RW.

Terkait persyaratan administrasi, ia meminta agar tidak mempersulit masyarakat. Dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilengkapi kemudian, meskipun SKCK tetap menjadi syarat wajib setelah terpilih.

“Administrasi jangan dipersulit, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Berikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi, untuk berkas-berkas yang sifatnya rumit, dapat menyusul setelah terpilih,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar lurah tetap menjalin koordinasi dengan RT/RW dalam pengelolaan pelayanan masyarakat, serta menegaskan bahwa proses pemilihan tidak boleh didasari kepentingan pribadi.

Untuk meningkatkan partisipasi warga, mekanisme pemilihan akan dilakukan melalui penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) serta metode door to door.

Adapun jadwal pelaksanaan pemilihan akan segera ditetapkan dengan tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota yang berlaku, tanpa penambahan maupun pengurangan aturan.

“Setelah jadwal ditetapkan, kita akan melaksanakan pelantikan secara serentak, sekaligus memberikan pembekalan kepada RT/RW terpilih agar dapat menjalankan tugas dengan optimal,” pungkasnya.

Diketahui pendaftaran ketua RT/RW di Pangkalpinang akan dilaksanakan pada tanggal 06-10 April tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *