ALINEANEWS.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung terkait pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak serta program kerja sosial bagi warga binaan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Smart Room Center Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/03/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pihak pemasyarakatan dalam menjalankan program pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum maupun warga binaan.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan pihak pemasyarakatan untuk pelaksanaan kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum maupun warga binaan,” ujar Saparudin.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini diharapkan proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat dinilai menjadi alternatif pembinaan yang lebih humanis, sekaligus memberi kesempatan bagi para pelaku untuk berkontribusi secara positif di tengah lingkungan sosial.
“Ini merupakan implementasi dari undang-undang yang baru. Ke depan kami berharap program ini dapat segera dilaksanakan sehingga memberikan manfaat, baik bagi masyarakat maupun bagi mereka yang sedang menjalani proses pembinaan,” katanya.
Saparudin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menjalin komunikasi serta koordinasi aktif dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalpinang guna menindaklanjuti kerja sama tersebut.
“Kami sudah meminta OPD untuk aktif berkoordinasi dengan pihak Bapas Pangkalpinang agar pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan kerja sosial dan pelayanan masyarakat ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap program pembinaan berbasis kerja sosial dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih rehabilitatif, sekaligus memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.







