Pembebasan Bersyarat dan Remisi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, Implementasi Hak Asasi Manusia

Penulis: Suandi

Bapas Pangkalpinang

ALINEANEWS.COM – Manusia adalah mahkluk Tuhan yang pada hakikatnya memiliki hak dasar yang melekat pada dirinya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Oleh karena setiap manusia tanpa terkecuali memiliki hak sama dan perlakuan yang sama dalam hukum.

Sebagaimana dimaksud dalam Amandemen Undang-undang Dasar 1945, asas persamaan di hadapan hukum yang termaktub dalam Pasal 27 ayat ( 1 ) yang menyatakan bahwa: Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Setiap orang diberikan haknya baik hak dasar maupun hak untuk hidup.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 28A Batang Tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

UU Pemasyarakatan yang baru mempertegas perlakuan terhadap pelanggar hukum harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

(sumber : Naskah Akademik RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).

Sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas sehingga menjamin hak dan kewajiban yang didapatkan oleh WBP.

Dalam konteks  pemasyarakatan pemberian perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia harus direalisasikan pada seluruh aspek penyelenggaraan dan pencapaian tujuan pemasyarakatan.

Perkembangan pemasyarakatan berkaitan erat dengan perkembangan tujuan pemidanaan yang bukan lagi untuk penjeraan dan pembalasan kepada terpidana melainkan lebih kepada pemulihan kepada keadaan semula dan mengintegrasikan kembali ke dalam lingkungan masyarakat.

Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Pasal 1 Angka 6 UU No. 22 Tahun 2022).

Sedangkan, narapidana tindak pidana korupsi merupakan seseorang/individu  yang telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan.

Hak-hak narapidana tindak pidana korupsi pada dasarnya sudah tertuang dalam beberapa peraturan antara lain Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomoe 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Adapun hak-hak narapidana sebagai berikut:

– Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

– Mendapat perawatan, baik perawatan jasmani maupun rohani;

– Mendapatkan pendidikan pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;

– Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;

– Mendapatkan layanan informasi;

– Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

– Menyampaikan pengaduan hukum dan bantuan hukum;

– Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

– Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eskploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

– Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;

– Menerima pelayanan sosial, dan

– Menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat

– Selain hak di atas Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas :

1. Remisi

2. Asimilasi

3. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga

4. Cuti bersyarat

5. Cuti menjelang bebas

6. Pembebasan bersyarat

7. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walaupun pemerintah menjamin hak-hak tersebut diatas dapat diperoleh namun terkecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, Pasal 10 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2022 menyatakan pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidan dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

Ketentuan mengenai remisi ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) perlu disesuaikan dengan hak dan kewajiban setiap narapidana sebagai pemeluk agama karena agama merupakan sendi utama kehidupan masyarakat, dan pelaksanaan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pengaturan mengenai remisi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sebagai contoh seorang terpidana kasus korupsi yang pada amar putusannya menyatakan “membayar kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- Subsider 1 tahun hukuman penjara, jika kita merujuk pada peraturan yang lama, maka si terpidana tersebut wajib membayar kerugian tersebut baru mendapatkan hak remisi, asimilasi atau pembebasan bersyarat.

Sebelumnya terpidana korupsi selain harus membayar denda dan ganti rugi juga harus menjalani asimilasi kerja sosial ketika telah menjalani masa 2/3 masa pidana.

Dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 2022, menggugurkan beberapa ketentuan menjadi gugur karena bertentangan dengan Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 di antaranya :

Pasal 54 ayat (3), pasal 46 ayat (1) huruf b, Pasal 46 ayat (3) Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, dan Pasal 47 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai ketentuan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti.

Sehingga semua narapidana tetap diberikan asimilasi tanpa harus membayar lunas denda dan/atau uang pengganti.

Pasal 34 C ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai pemberian remisi kemanusiaan, sehingga remisi kemanusiaan dapat diberikan kepada semua narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai Pasal 29 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Pasal 88 ayat (2) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018
Mengenai membayar lunas denda dan/atau uang pengganti untuk mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat, sehingga Narapidana tipikor mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat tanpa harus membayar lunas denda dan/atau uang pengganti.

Pasal 84 huruf b, Pasal 85 huruf b, dan Pasal 86 huruf b Permenkumham 7 Tahun 2022 mengenai kewajiban menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana sebelum menjalani pembebasan bersyarat, sehingga ketika memasuki tanggal 2/3 masa pidana narapidana tipikor tidak harus menjalani asimilasi minimal ½ dari sisa masa pidananya.

Apabila kita ambil sebuah contoh:

Seorang terpidana Korupsi bernama Mr. X

Pidana Penjara 6 Tahun Denda Rp. 50.000.000,- (belum bayar) Subsider 2 bulan.

Uang Pengganti Rp. 100.000.000,- (belum bayar) Subsider 6 bulan.

Maka Mr A akan bebas dengan perhitungan 2/3 + 2 bulan + 6 bulan.

Ketentuannya tanpa harus membayar denda Rp50.000.000 dan Uang Pengganti Rp 100.000.000, maka Mr A mendapatkan hak pembebasan bersyarat namun bebasnya bukan di 2/3 melainkan setelah menjalani subsider 2 bulan dan 6 bulan.

Sekadar untuk diketahui bahwa bukan hanya terkait membayar denda dan uang pengganti saja bahwa narapidana tipikor untuk mendapatkan integrasi berupa pembebasan bersyarat harus memenuhi berkas persyaratan sebagaimana tertuang peraturan terkait.

Salah satu berkas pentingnya adalah Laporan penelitian kemasyarakatan yang buat oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Narapidana tipikor juga setelah mendapatkan pembebasan bersyarat bukanlah hanya langsung bebas melainkan memiliki kewajiban melapor ke Balai Pemasyarakatan dan harus mengikuti pembimbingan.

Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif lah yang akan diusulkan pemberian program pembebasan bersyarat.

Berdasarkan data yang ada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang bahwa Narapidana yang telah menjalani integrasi berupa cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat berjumlah 18 orang.

Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 10 Desember kita memperingati hari HAM Sedunia, ini membuktikan bahwa bukan hanya Pemasyarakatan, Baik Negara mupun Dunia memegang komitmen pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Kesimpulan

Sebagaimana diketahui bahwa setiap manusia telah memiliki hak yang melekat yakni HAM, maka seyogianyalah narapidana tipikor yang merupakan manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar termasuk hak persamaan di hadapan hukum sebagaimana yang dianut oleh Pasal 27 ayat ( 1 ) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 tersebut menjadi dasar perlindungan bagi warga Negara agar diperlakukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

Hak Asasi Manusia untuk semua orang bahkan orang yang dirampas kemerdekaannya oleh Negara atau biasa di sebut Narapidana, masih diberikan haknya tanpa diskriminasi dan persamaan dihadapan hukum
Pemasyarakatan mengikuti perkembangan perubahan tujuan pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan ataupun pembalasan melainkan kearah yang lebih baik yakni pemulihan keadaan semula dengan mengintegrasikan narapidana ke dalam masyarkat.

Kita harus memahami bahwa narapidana adalah manusia yang bisa tersesat namun dapat berubah menjadi lebih baik.

Tuhan akan memaafkan hamba-hambanya yang meminta maaf dan bertaubat seyogianya kita sebagai manusia harusnya dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri, mendukung dan membantu mereka kembali keadaan semula dan hidup berdampingan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam hal ini tidak hanya pemasyarakatan, namun masyarakat/tokoh masyarakat, aparat desa/kelurahan, pemeritah daerah harus bersinergi dan berkoordinasi:

Turut serta/berpartisipasi mendukung dan membantu mengawasi narapidana yang diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat.

Membuat supaya mereka dapat lebih percaya diri, tdak minder, tidak merasa dikucilkan sehingga mereka dapat menjadi warga negara yang baik, berdaya guna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Pemerintah daerah diharapkan dapat membantu narapidana dengan pemberian program untuk membina dan memberikan bekal pengetahuan ataupun keterampilan ketika narapidana diintegrasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *