Bahas Penyelesaian Persoalan Lahan, Pj Walikota Pangkalpinang Hadiri Rakor Ombudsman Babel

ALINEANEWS.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pada hari Kamis (22/05/2025).

Pertemuan ini digelar dalam rangka penjelasan lanjutan secara langsung mengenai penyelesaian persoalan tanah yang terjadi di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Ombudsman Perwakilan Babel tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Hadir dalam rapat ini antara lain, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Camat Gerunggang, Lurah Air Kepala Tujuh, serta Lurah Tua Tunu Indah.

Dalam wawancara usai kegiatan, Pj Wali Kota M. Unu Ibnudin menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam merespons permasalahan yang diadukan masyarakat terkait status tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh, khususnya yang berkaitan dengan lahan pemakaman.

“Pada hari ini saya hadir memenuhi undangan dari Ombudsman RI Perwakilan Babel untuk mendengarkan dan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan tanah yang telah cukup lama menjadi perhatian masyarakat.

Kami telah memberikan rekomendasi kepada Kepala Perwakilan Ombudsman terkait permasalahan ini dan hanya tinggal menunggu dokumen tertulis sebagai bentuk formal penyelesaiannya. Secara prinsip, permasalahan ini sudah berada dalam tahap penyelesaian akhir,” ujar Unu saat sesi wawancara bersama awak media.

Oleh karena itu, kami Pemerintah Kota berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat menjadi solusi atas persoalan yang ada, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Melalui sinergi antara Ombudsman dan Pemerintah Kota, saya berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan pastinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar A, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait kejelasan status lahan tersebut sudah masuk sejak tahun 2023. Masyarakat meminta adanya kepastian hukum terhadap lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai area pemakaman.

“Pada dasarnya masyarakat hanya ingin ada kepastian hukum soal legalitas lahan serta keberlangsungan aktivitas pemakaman yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Kami bersama Pemerintah Kota juga telah turun langsung dan berdialog dengan warga,” ungkap Shulby.

Tak lupa dirinya juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Pj Wali Kota Pangkalpinang atas kesediaannya menghadiri pertemuan dan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan serius.

“Alhamdulillah, hari ini setelah proses yang cukup panjang, kami telah menyepakati dua solusi utama bersama Pemerintah Kota. Pertama, terkait legalitas lahan yang akan difasilitasi dan ditindaklanjuti oleh camat dan lurah setempat. Kedua, soal penyesuaian tata ruang yang akan diajukan dalam proses revisi oleh instansi terkait,” jelasnya.

Shulby juga berharap proses penyelesaian ini dapat segera dituntaskan dalam waktu yang telah disepakati, yaitu maksimal tiga puluh hari sejak pertemuan ini berlangsung.

“Kami berharap semua proses ini berjalan tepat waktu tanpa menghambat hak masyarakat untuk memanfaatkan lahan pemakaman. Semoga ikhtiar kita ini bisa menjadi bagian dari amal ibadah kita bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *