Lingkungan atau tempat kerja yang aman menciptakan suasana yang nyaman bagi para pekerjanya, sehingga pekerjaan yang dilakukan dapat diselesaikan sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh perusahaan tersebut.
Banyak hal yang harus diperhatikan agar pekerjaan di suatu perusahaan dapat berjalan dengan lancar yaitu salah satunya dengan memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi hal penting yang harus diperhatikan agar lingkungan atau tempat kerja dapat menjadi tempat yang aman dan dapat membuat pekerja memiliki perasaan yang nyaman dalam menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan. Hal tersebut sangat menarik untuk dibahas karena masih cukup sering terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tempat kerja seperti pekerja yang menjadi stres karena tekanan dan beban kerja yang cukup besar, kurangnya perhatian yang diberikan oleh pihak perusahaan hingga kecelakaan kerja yang disebabkan peralatan serta kondisi yang masih kurang aman.
Namun fakta yang terjadi di lapangan, masih terdapat kasus-kasus yang disebabkan karena kurangnya perhatian dari pihak perusahaan ataupun para pekerja terhadap prosedur-prosedur mengenai aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seperti contohnya yang terjadi di salah satu perusahaan nikel yang ada di Sulawesi Tengah. Pada tahun 2024 terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan dua pekerjanya mengalami luka bakar. Serikat pekerja industri di daerah tersebut menduga bahwa kecelakaan kerja yang terjadi disebabkan karena tidak diterapkannya sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik. Selain itu, yang cukup banyak terjadi di tempat kerja pada saat ini adalah tekanan serta beban kerja yang diberikan sangat besar sehingga pekerja menjadi kelelahan, tertekan serta mengalami stres yang menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan secara maksimal.
Oleh karena itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di suatu Lingkungan kerja sangat wajib diperhatikan agar kejadian seperti contoh di atas tidak terulang kembali di kemudian hari.
Hal pertama yang sangat penting untuk diperhatikan di lingkungan kerja baik oleh perusahaan maupun pekerja ialah aspek Keselamatan. Keselamatan kerja merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang mungkin akan terjadi pada para pekerja.
Keselamatan dalam hal bekerja sangat penting diperhatikan agar tidak terjadi adanya kecelakaan dalam bekerja. Kecelakaan yang terjadi pada saat bekerja dapat menyebabkan seorang pekerja menjadi terluka bahkan dapat menyebabkan pekerja tersebut kehilangan nyawanya atau meninggal dunia. Hal tersebut pastinya dapat dicegah dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya aspek Kesehatan dari seorang pekerja juga perlu diperhatikan. Kesehatan para pekerja menjadi penting untuk diperhatikan agar pekerjaan yang ada dapat dilakukan secara optimal. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Handayani dkk (2022) pada penelitian yang mereka lakukan yaitu kesehatan pekerja yang buruk akan berpengaruh terhadap kinerja para pekerja, dimana kurangnya pengetahuan para pekerja mengenai ergonomi dan lingkungan yang padat menjadi faktor yang menyebabkan hal tersebut dapat terjadi.
Oleh karena itu, pengoptimalan kesehatan kerja dapat dilakukan oleh pihak perusahaan dengan berbagai cara seperti mengadakan check up kesehatan secara rutin setiap bulan, hingga menyediakan tempat untuk melakukan olahraga yang diperuntukkan bagi para pekerja untuk refreshing.
Hal tersebut dilakukan oleh suatu perusahaan agar kesehatan para pekerja dapat terus terjaga dan produktivitas dari para pekerja tersebut dapat terus meningkat.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi hal yang harus menjadi prioritas utama di dalam suatu perusahaan atau tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi prioritas karena Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa tujuan yaitu diantaranya untuk melindungi pekerja dari bahaya yang mungkin dapat terjadi di segala kondisi, mencegah terjadinya kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja, menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja, hingga meningkatkan produktivitas dari para
pekerja. Dengan adanya penerapan pada program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di suatu perusahaan, perusahaan tersebut dapat melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang mungkin akan mengganggu jalannya aktivitas dari perusahaan tersebut.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan dengan baik di suatu perusahaan dapat membantu meningkatkan produktivitas kerja yang tinggi.
Produktivitas yang meningkat, juga akan membuat apa yang menjadi tujuan dari suatu perusahaan dapat tercapai. Hal ini didukung dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Wahyuni dkk (2018) dimana pengaruh variabel Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap produktivitas kerja karyawan memiliki nilai persentase cukup tinggi yaitu sebesar 67,9% yang artinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki pengaruh signifikan terhadap produktivitas kerja karyawan.
Dari hasil penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa perusahaan telah memberikan fasilitas yang memadai dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk para pekerja agar mereka merasa aman pada saat melakukan pekerjaannya, mampu mengurangi risiko kecelakaan dalam bekerja, serta membantu meningkatkan rasa nyaman terhadap lingkungan kerja sehingga para pekerja merasa dilindungi.
Oleh karena itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus selalu ditingkatkan baik dari perusahaan ataupun pekerja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan pihak perusahaan maupun para pekerja.
Semua hal yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masing- masing sudah diatur ke dalam Undang-Undang yang berlaku. Keselamatan Kerja diatur dalam Undang-undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dalam pasal 3 ayat 1 dan pasal 9 ayat 3 sedangkan Kesehatan Kerja diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 ayat 6 yang berisi tentang Kesehatan Kerja.
Pelaksanaan setiap prosedur yang ada pada suatu perusahaan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku tersebut. Prosedur yang sudah dijalankan sesuai aturan baik oleh perusahaan maupun pekerja akan menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman. Sehingga kemungkinan hal-hal buruk yang tidak diinginkan dapat diminimalisir dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak perusahaan untuk menyampaikan kepada para pekerja bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting untuk diperhatikan dan menjadi prioritas utama dalam hal bekerja yaitu dengan melakukan pelatihan ataupun workshop mengenai pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menyediakan fasilitas yang mendukung program-program yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga melakukan pengawasan terhadap para pekerja yang akan melakukan pekerjaannya. Hal tersebut dilakukan agar suatu perusahaan dapat menciptakan pekerja yang memiliki produktivitas yang tinggi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas utama untuk diterapkan disuatu perusahaan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan sesuai dengan prosedur ataupun aturan yang berlaku menjadi upaya yang dapat dilakukan oleh pihak perusahaan maupun pekerja untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan dan risiko yang mungkin akan terjadi seperti kecelakaan kerja maupun banyaknya pekerja yang resign dikarenakan kesehatan fisik dan juga mental yang mereka miliki tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan.
Kejadian yang tidak diinginkan tersebut dapat dicegah apabila prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lebih diperhatikan lagi agar pekerja dapat bekerja secara maksimal dan optimal serta perusahaan yang menjadi tempat kerja dari pekerja tersebut akan mendapatkan keuntungan sesuai target yang ingin dicapai.
Annisa Latifatin Nabila Zahra
Mahasiswa Magister Manajemen FEB
Universitas Bangka Belitung









