ALINEANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan secara melekat di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (05/08/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengawasai secara langsung verifikasi faktual keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2024, yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang di sekolah dan perguruan tinggi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Ketua Bawaslu kota Pangkalpinang Imam Ghozali menyampaikan bahwa pada tahap pencalonan, pihaknya melakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kebenaran dokomen dan pelaksanaan verifikasi sesuai prosedur yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang, mulai dari pengumuman, pendaftaran, kemudian verifikasi administrasi dan faktual berkas persyaratan bakal pasangan calon.
“Khususnya verifikasi faktual ini tujuannya adalah untuk mengecek terdaftarnya keabsahan ijazah dari bakal calon yang digunakan sebagai syarat dokumen dalam pencalonan.
Ijazah adalah salah satu kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon ke KPU Kota Pangkalpinang Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) angka d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa pasangan calon yang mendaftar harus melampirkan foto kopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat calon,” Ungkap Ketua Bawaslu kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa pengawasan itu dilakukan untuk memastikan keabsahan administrasi persyaratan bakal calon agar benar-benar memenuhi syarat administrasi.
“Kami turun langsung untuk memastikan proses verifikasi faktual dan validasi ijazah yang dilampirkan Bakal Pasangan Calon sesuai dengan prosedur sehingga dalam kerja-kerja yang KPU Kota Pangkalpinang lakukan terpenuhinya prinsip kepastian, keadilan dan transparansi ke publik,” terangnya.







