Penggeledahan Kediaman Edi Kodri Masih Misteri, Nama Tersangka Masih Kosong

ALINEANEWS.COM – Kediaman Edi Kodri alias buyung yang berlokasi di Tanjungpandan Belitung masih menjadi misteri terkait penggeledahan oleh tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung.

Hingga sekarang aparat Polres Belitung masih belum mengungkapkan detail kasus tersebut.

Apalagi kondisi rumah rumah dan gudang penyimpanan pasir timah yang disebut-sebut tidak aktif semakin menjadi pertanyaan besar akan kasus ini.

Saat diminta keterangan, Kapolres Belitung, AKBP Didik Supriyanto mengarahkan untuk mendapatkan keterangan resmi kepada Kasatreskrim Kompol Deki Marizaldi terkait penggeledahan tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Edi Kodri alias Buyung berada diluar kota, namun belum ada informasi yang signifikan.

Diketahui, saat penggeledahan di kediaman buyung polisi berhasil mengamankan sebuah unit mobil Mitsubusi Triton dan juga mengamankan 319 Kilogram pasir timah.

Ditemukan juga alat penggorengan pasir timah dan juga timbangan dalam tempat tersebut.

Dari berbagai informasi yang berkembang, termasuk surat panggilan kepada pegawai PT.Timah, dalam kasus ini dirasa aneh karena Edi Kodri selaku pemilik rumah tidak di jadikan tersangka.

Berikut ini adalah isi pemanggilan saksi tempat kejadian perkara (TKP) kediaman Edi Kodri. dan Diperkuat dengan surat pemanggilan pegawai PT.Timah Sebagai berikut :

SURAT PANGGILAN SAKSI Nomor : Sp.Pgl/46 /III/RES.5.5./2024/Reskrim

Pertimbangan

: Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana, harus dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya sebagal Saksi, maka perlu diterbitkan surat panggilan.

Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

Kemudaian terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/III/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES BELITUNG/ POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 20 Maret 2024;

Dan juga Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor Sp. Gas/19/III/RES.5.5/2024/Reskrim, tanggal 20 Maret 2024.

seseorang dengan identitas sebagai berikut:

nama : ISFANDI Als. IS Bin IDIN MATARIS;

pekerjaan : Karyawan BUMN (Karyawan PT TIMAH Tbk;

: hadir menemui Penyidik / Penyidik Pembantu BRIPKA BOBI S.I.Kom, S.H dan tim di Ruangan Unit

II Sat Reskrim Polres Belitung, pada hari Rabu tanggal 20, pukul 21.30 Wib, untuk didengar keterangannya sebagai Saksi, dalam perkara dugaan Tindak Pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemumian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan

Batubara, yang terjadi di Jl. Mualim II Rt. 14 Rw. 05 Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, dengan Terlapor/Tersangka atas nama……

Dengan membawa dokumen berupa. Untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi Penyidik/Penyidik pembantu atas nama BRIPKA BOBI.

Namun, misteri di balik kasus penggeledahan rumah Buyung masih menyelimuti penjelasan yang pasti karena nama tersangka kosong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *