Bertindak Cepat, Bawaslu Kota Pangkalpinang Tertibkan APK Yang Melanggar Di kota Pangkalpinang

ALINEANEWS.COMBerdasarkan hasil rapat koordinasi Bawaslu kota Pangkalpinang bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polresta Kota Pangkalpinang.

Bawaslu Kota Pangkalpinang lakukan kegiatan penertiban terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dibeberapa titik kota Pangkalpinang, Rabu (03/01/2024).

Ketua Bawaslu kota Pangkalpinang Imam Ghozali mengatakan, jika kegiatan ini adalah merupakan bentuk atau kewajiban Bawaslu Kota Pangkalpinang sebagai pengawas terkait aturan-aturan dalam proses masa kampanye.

Menurutnya, semasa tahapan kampanye sudah banyak APK bertebaran, dan banyak yang kurang memperhatikan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye yang salah satunya adalah penempatan alat peraga kampanye (APK).

“Fokus kita pada kegiatan hari ini adalah penertiban APK yang terikat atau tertempel di pohon, tiang listrik dan jalan raya, karena ini melanggar Peraturan KPU No.15 tahun 2023”, kata Imam.

Ia mengungkapkan, bahwa sudah ada surat himbauan dari Bawaslu kota Pangkalpinang kepada teman-teman Partai Politik terkait APK yang melanggar.

“Surat himbauan sudah kami sampaikan terkait penertiban ini kepada sahabat Partai Politik, selain surat himbauan kami juga disela-sela giat yang menghadirkan rekan-rekan partai politik, dan kami juga sampaikan untuk ditertibkan secara mandiri atau digeser agar tidak dipasang di Tiang listrik maupun dipohon, tugas kami Bawaslu kota Pangkalpinang adalah menertibkan dan mengawasi, dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Penertiban, dan tidak boleh merusak APK dari sahabat Partai Politik”, Ungkap Imam.

Ia juga menegaskan, kegiatan hari ini hanya bentuk dari penertiban dan tidak ada sangsi, hanya saja APK yang melanggar akan disimpan di Panwascam masing-masing disetiap kecamatan.

Pada Kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Dian Bastari menambahkan, Jika Bawaslu Kota Pangkalpinang akan terus melakukan penertiban dan pengawasan melekat terkait APK .

Dikatakan Dian, kegiatan penertiban hari ini akan dimulai dengan penertiban 4 kecamatan terlebih dahulu dengan diarahkan PKD, dan siang nanti pukul 1 nanti.

“Penertiban pagi hari ini dimulai dengan 4 kecamatan terlebih dahulu, Yaitu kecamatan Rangkui, Tamansari, Bukit Intan dan Girimaya, dan sisanya akan dilanjutkan siang nanti dengan 3 Kecamatan, Yaitu Kecamatan Gerunggang, Gabek dan Pangkalbalam

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa kota Bawaslu kota Pangkalpinang itu berharap, semoga kegiatan hari ini tidak ada kendala dilapangan dan dapat melakukan penertiban dengan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *