KPU Bangka Belitung Rekrut 28.812 Petugas KPPS, Pendaftaran 11-20 Desember 2023

ALINEANEWS.COM – Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 nanti, membutuhkan sebanyak 28.812 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Bangka Belitung.

Petugas KPPS ini tersebar di 4.116 tempat pemungutan suara (TPS) se-Babel.

Setiap TPS terdiri dari tujuh petugas KPPS yakni satu ketua dan enam anggota.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, KPU Bangka Belitung melalui KPU kabupaten dan kota akan merekrut petugas KPPS.

Ketua KPU Babel Husin mengatakan, pendaftaran dimulai tanggal 11 Desember dan ditutup pada 20 Desember 2023 nanti.

“Petugas KPPS ini akan bertugas di 4.116 TPS se-Bangka Belitung,” kata Husin.

Menurutnya, petugas KPPS sangat berperan dalam suksesnya Pemilu 2024.

Dia mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan, untuk ambil bagian dalam suksesi pesta demokrasi lima tahun sekali ini.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) ataupun langsung ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara setiap kelurahan dan desa.

Beberapa persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU bagi calon petugas KPPS, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, sampai dengan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kpu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *