ALINEANEWS.COM – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Bangka Belitung, yang terdiri dari 10 sekolah dasar se-Bangka Belitung menjadi sorotan penyidik aparat penegak hukum (APH).
Anggaran yang dikeluarkan dari APBN tahun 2022 itu, untuk merenovasi SDN 23 Pangkalpinang, SDN 17 Riau Silip, SDN 24 Mendobarat, SDN 09 Mentok, SDN 05 Simpangteritip, SDN 13 Airgegas, SDN 05 Airgegas, SDN 07 Pulau Besar, SDN 03 Selat Nasik, dan SDN 06 Simpang Renggiang.
Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya mengucurkan dana Rp22 miliar melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Babel Satuan Kerja Pelaksaan Prasarana Permukiman Babel.
Proyek itu mulai dikerjakan 25 Mei 2022 dengan Nomor Kontrak HK.0201-Cb9/PPK-PS/SATPEL/16.
Menanggapi pemberitaan yang menyangkut pelaksanaan kegiatan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Sabiludin saat dihubungi wartawan mengakui dirinya pernah dipanggil aparat penegak hukum, untuk dimintai keterangan.
“Ya beberapa waktu sudah datang ke Polda Babel, ditanya soal pelaksaan kegiatan,” kata Sabiludin, Senin (9/10/2023).
Sabiludin membantah ada dugaan tindakan korupsi dalam pelaksaan kegiatan rehabilitasi dan renovasi 10 sekolah tersebut.
Menurutnya, rehabilitasi dan renovasi sudah dilakukan secara baik dan hasilnya dapat dilihat saat ini.
Dia menyebutkan, masih ada waktu pemeliharaan sampai bulan Juni 2024 nanti.
Saat ditanya kenapa ada dugaan tindakan korupsi, jika proyek tersebut berjalan sesuai prosedur, Sabiludin tak mengetahuinya.
“Proses lelang dan pengerjaan kita mengikut prosedur,” ujarnya.
Hanya saja, Sabiludin mengakui ada kekurangan yang perlu diperbaiki.
“Tidak ada yang sempurna ya, kita tidak bisa 100 persen. Mungkin ada yang kurang rapi, kami rapikan. Ada pemeliharaan sampai bulan enam tahun depan,” jelasnya.
Sejauh ini, dia belum dipanggil lagi oleh penyidik Polda Babel terkait proyek tersebut.











