ALINEANEWS.COM – Bulan depan, tepatnya tanggal 19-25 Oktober 2023 merupakan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Hal itu setelah pemerintah, Komisi II, Bawaslu, DKPP, dan KPU menyepakati tanggal pendaftaran capres dan cawapres saat rapat di DPR RI, Rabu (20/9/2023).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, menanyakan persetujuan peserta pemerintah dan penyelenggara pemilu atas putusan tersebut.
Mendengar itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan sangat setuju pendaftaran tanggal 19-25 Oktober.
Hanya saja, meski sudah diputuskan dalam rapat, KPU memiliki mandat dan berdaulat untuk menentukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres.
Meski begitu, saat rapat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari lebih memilih untuk membuka pendaftaran capres dan cawapres tanggal 19-25 Oktober 2023.
Seperti diketahui, putusan itu sesuai skema awal dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, dikutip kompas.com.
Dalam PKPU Nomoe 3 Tahun 2022 itu, penetapan capres dan cawapres tanggal 25 November 2023.
Pada usulan saat ini, penetapan capres dan cawapres menjadi tanggal 13 November 2023.
Majunya tanggal penetapan capres-cawapres ini jadi 13 November 2023 dilakukan karena dalam Perppu Pemilu yang terbit awal tahun 2023, penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.







