ALINEANEWS.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2024, yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin, (04/11/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, mempresentasikan ketiga Raperda tersebut yang meliputi aspek Bangunan Gedung, Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda Bangunan Gedung
Raperda ini disusun untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2014, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan ini akan mengatur proses perencanaan, pembangunan, dan penggunaan bangunan dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan, serta keselarasan dengan lingkungan.
Raperda Kedua terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik Mengatur pengelolaan air limbah yang dihasilkan dari permukiman, perkantoran, dan kawasan komersial, Raperda ini bertujuan menjaga kualitas lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat dari potensi pencemaran.
Dirinya menegaskan pentingnya peraturan ini untuk menjamin lingkungan bersih dan memberikan hak kepada warga terkait informasi pengelolaan limbah.
“Kami berharap melalui peraturan ini akan memastikan warga mendapatkan lingkungan yang bersih dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta hak untuk menerima informasi terkait kebijakan pengelolaan limbah domestik,” terang Pj Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama.
Kemudian, Raperda ketiga berfokus pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Fokus Raperda ini adalah memperkuat PAD dari sumber-sumber yang sah, guna mendukung pembangunan dan layanan masyarakat secara mandiri tanpa bergantung pada dana pusat.
“Melalui ketiga Raperda ini saya berharap pengelolaan PAD menjadi lebih efisien, transparan, dan juga akuntabel,” tambahnya.
Budi Utama berharap DPRD Kota Pangkalpinang segera membahas dan menyetujui Raperda ini, dengan harapan regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat setempat.







