ALINEANEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Pangkalpinang mambantah jika Bawaslu kota Pangkalpinang lamban dalam menindaklanjuti laporan dugaan camat bermain politik.
Menanggapi hal tersebut, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Wahyu Saputra mengatakan, pihaknya membantah pernyataan tersebut, karena pihaknya sudah menindaklanjuti sesuai proses aturan Bawaslu.
Wahyu Menjelaskan, jika Bawaslu kota Pangkalpinang pada prinsipnya sudah melayangkan surat kepada pelapor untuk menyempurnakan laporan yang pernah disampaikan sebelumnya, dan bukan menghambat laporan.
Lebih lanjut, Bawaslu kota Pangkalpinang akan memastikan laporan yang masuk dan di proses sesuai regulasi Pertaruan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022, tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pada dasarnya mekanismenya sudah diatur, nanti dari hasil ini akan kita kaji dan melakukan rapat pleno dan akan ada tindaklanjut dari hasil keputusan pleno tersebut.
“Kita akan melakukan kajian terhadap fakta hasil klarifikasi dugaan pelanggaran hasil kajian akan dirapatkan kembali dalam pleno untuk menentukan jenis pelanggaran apakah pelanggaran peraturan perundangan lainnya, pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Ungkap Wahyu.
Dan apabila dugaan pelanggarannya adalah pidana pemilu maka rekomendasinya adalah ke Gakkumdu, jika dugaan pelanggaran masuk ke ranah pelanggaran peraturan perundangan lainnya maka direkomendasikan ke lembaga yang berwenang, dan Apabila pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu melalui pemeriksaan acara cepat.
Ditekankan Wahyu, Pada intinya bahwa Bawaslu menghambat dan lamban dalam menindaklanjuti laporan itu tidak benar.
“Kita hanya meminta kelengkapan laporan, syarat-syarat yang belum di selesaikan oleh Pelapor, seperti keterangan laporan yang tidak sama dengan bukti laporan yang dilampirkan, dan ada juga perubahan nama belakang saksi,” Jelas Wahyu.
Karena, apabila Bawaslu menghambat, tidak mungkin Bawaslu menyampaikan surat kepada Pelapor, sebab setiap laporan yang kami terima akan kami tindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi Bawaslu.
“Jadi, ada proses tahapan prosedur yang harus kita tempuh, yang salah jika ada laporan tetapi kita tolak,” Pungkasnya.







