Masa Tenang Bukan Ruang Provokasi, Bawaslu Pangkalpinang Ingatkan Sanksi Politik Uang

ALINEANEWS.ID – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi praktik politik uang. Peringatan ini disampaikan setelah Bawaslu menemukan selebaran bernuansa provokatif yang beredar di sejumlah titik di Kota Pangkalpinang.

Selebaran tersebut memuat ajakan untuk menerima politik uang, namun tidak memilih pasangan calon yang memberi. Menurut Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, isi selebaran itu jelas melanggar Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.

“Masa tenang adalah waktu bagi pemilih menentukan pilihan dengan jernih. Tidak boleh ada kampanye, apalagi provokasi untuk menerima politik uang. Itu tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegas Imam saat memberikan keterangan, Selasa (26/08/2025).

Bawaslu menegaskan, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dijerat pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp. 1 miliar, sesuai Pasal 187 A UU Pemilihan.

Imam menambahkan, meski tidak memilih paslon yang memberi uang, perbuatan itu tetap termasuk tindak pidana. “Setiap pelanggaran terhadap Pasal 187A akan kami tindak tegas bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Bawaslu menilai beredarnya selebaran provokatif menunjukkan masih adanya oknum yang tidak siap berdemokrasi dan tidak siap menerima kemenangan maupun kekalahan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk :

1. Tidak terpengaruh isi selebaran yang mengajak menerima uang lalu tidak memilih paslon.

2. Segera melaporkan kepada pengawas pemilu jika mengetahui ada pihak yang menyebarkan selebaran.

3. Menyerahkan selebaran yang ditemukan kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti.

“Jika ada pihak yang melakukan praktik politik uang, Bawaslu akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pasangan calon manapun. Seluruh prosesnya akan ditangani bersama Sentra Gakkumdu,” kata Imam.

Bawaslu Kota Pangkalpinang juga telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menelusuri dan mengamankan selebaran tersebut.

Di akhir pernyataannya, Imam mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas menjelang pemungutan suara pada 27 Agustus 2025.

“Mari hormati masa tenang, jaga kondusifitas, dan sukseskan pemungutan suara. Demokrasi sehat hanya akan terwujud jika masyarakat berani menolak politik uang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *