ALINEANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan konferensi pers terkait hasil temuan dugaan pelanggaran yang ditangani dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, bersama anggota Wahyu Saputra dan Dian Bastari.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menyampaikan bahwa Bawaslu menghentikan penanganan dugaan kasus politik uang yang terjadi pada masa tenang, tepatnya pada 26 November 2024 di kawasan Pasar Pagi Kota Pangkalpinang.
Keputusan penghentian ini diambil karena kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Keputusan ini sesuai dengan nomor register 001/Reg/TM/PW/KOTA/09.01/XII/2024 dan telah ditetapkan pada 10 Desember 2024. Berdasarkan kajian dan pertimbangan hukum, unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak terpenuhi.
Bawaslu menghadapi kendala dalam menggali fakta hukum secara utuh karena Terlapor tidak hadir dalam dua kali pemanggilan yang dijadwalkan pada 8-9 Desember 2024. Ketidakhadiran ini menghambat proses klarifikasi yang seharusnya dilakukan di bawah sumpah, sehingga tujuan atau maksud tindakan Terlapor tidak dapat terungkap secara jelas,” jelas Imam Ghozali saat konferensi pers, Rabu (11/12/2024).
Menurut Imam Ghozali, proses ini penting untuk memastikan apakah pembagian uang tersebut benar-benar dilakukan untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada atau tidak.
Berdasarkan kajian terhadap Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya tindak pidana pemilihan, yaitu:
- Setiap orang;
- Dengan sengaja;
- Melakukan perbuatan melawan hukum;
- Untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
Dalam kasus ini, Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi semua unsur tersebut.
Bawaslu telah memeriksa video dugaan pelanggaran dan meminta keterangan dari para saksi. Namun, hasil analisis menunjukkan beberapa hal berikut:
- Terlapor tidak mengucapkan ajakan apapun kepada saksi penerima uang untuk memilih pasangan calon tertentu.
- Pada saat kejadian, Terlapor berpakaian biasa dan tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.
- Tidak ada bukti bahwa maksud pemberian uang tersebut berkaitan dengan Pilkada.
Dengan demikian, Pihaknya menyimpulkan bahwa unsur “Mempengaruhi memilih untuk memilih calon tertentu” tidak terpenuhi.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu memiliki batas waktu yang ketat, yakni 3+2 hari sejak laporan diterima. Oleh karena itu, dalam waktu terbatas ini Bawaslu harus segera mengambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum.
“Proses penanganan dilakukan secara objektif, sesuai bukti dan ketentuan hukum. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan kasus pemilu,” tutup Imam Ghozali.







