Satu Orang Komisioner KPU Pangkalpinang Tolak Tanda tangan Berita Acara Penetapan anggota DPRD Pangkalpinang Terpilih

ALINEANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat pleno terbuka perhitungan dan penetapan perolehan kursi dan juga penetapan calon terpilih anggota DPRD kota Pangkalpinang, kamis (02/05/2024).

Dalam rapat Pleno tersebut, KPU Pangkalpinang menetapkan Sumardan sebagai calon legislatif terpilih DPRD Pangkalpinang serta memperoleh suara yang sama dengan rekan satu partainya yaitu Rosdiansyah Rasyid dengan jumlah suara yang sama berjumlah 1.198 suara.

Komisioner KPU kota Pangkalpinang Muhammad menjelaskan alasan terpilihnya Sumardan pada penetapan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 29 ayat 1.

“Berdasarkan PKPU, penetapan anggota calon terpilih DPRD kota Pangkalpinang ini, diputuskan bahwa Sumardan yang terpilih. untuk memperjelas hal tersebut, perolehan suaranya terhitung draw yang artinya jumlahnya sama, akan dihitung berdasarkan sebaran wilayah perolehan lebih luas secara berjenjang, diantara dua calon,” ungkap Muhammad.

Menurutnya, keputusan itu ditetapkan setelah mempertimbangkan sebaran suara masing-masing kandidat dari jumlah keseluruhan TPS di kecamatan Gerunggang.

Dengan hasil, Sudarman memiliki sebaran suara di 122 TPS, dengan unggul jumlah satu TPS dari kandidat Rosdiansyah Rasyid yang memiliki sebaran suara pada 121 TPS.

“Bapak ibu sekalian, bedanya hanya satu suara TPS, calon satu (Rosdiansyah Rasyid) sebarannya ada di 121 TPS, sedangkan calon nomor dua (Sumardan) sebaran suaranya berjumlah 122 TPS,” Jelasnya.

Terpisah, juru bicara Partai Demokrat kota Pangkalpinang Leo Adiwinata yang hadir saat pleno penetapan menyampaikan, pihaknya meminta penjelasan lebih kongkrit terkait dasar keputusan yang di ambil oleh ketua KPU kota Pangkalpinang.

“terlepas puas tidak puas, menurut pendapat kita penjelasannya belum maksimal. walaupun disebutkan sudah sah, secara penjelasan belum kita terima, karena memang dari dua calon ini punya tafsir masing-masing itu menang,” terangnya.

Ia berependapat adanya penjelasan objektif dari KPU kota Pangkalpinang dibutuhkan agar partainya juga bisa menyampaikan dasar-dasar keputusan tersebut pada masing-masing kandidat.

“Dalam hal ini, sebelum mereka siapapun nanti mengambil langkah, pasti dapat rekomendasi dulu dari partai, nah ini partai mau menjelaskan apa yang disampaikan KPU.

Jadi istilahnya kami tidak ada berpihak, karena kita juga apresiasi pada partai kami sendiri karena mendapat satu kursi di (Dapil) Gerunggang,” paparnya.

Sementara, informasi yang diperoleh, ada satu Komisioner KPU Pangkalpinang yang menolak tanda tangan penetapan Sumardan sebagai caleg terpilih.

Sehingga, dari lima komisioner, hanya ada empat yang menandatangi keputusan tersebut. 

Komisioner KPU Pangkalpinang Margarita, saat dihubungi mengakui tak menandatangani berita acara penetapan Sumardan sebagai caleg terpilih DPRD Pangkalpinang dari Partai Demokrat dapil IV Gerunggang.

“Saya tidak ikut tanda tangan,” ujar Margarita, Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, ada perbedaan penafsiran PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang penetapan caleg terpilih dari partai dan dapil yang sama.

Artikel ini telah tayang di belitung.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *