ALINEANEWS.COM – Menjelang 50 Hari berjalannya tahapan masa kampanye Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Dalam rapat fasilitasi ini Bawaslu kota Pangkalpinang mengundang Anggota Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang baik dari unsur Kepolisian maupun Unsur Kejaksaan, Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang, Staf Panwaslu Kecamatan Kota Pangkalpinang, Pemantau Pemilu (Netfid) serta Sahabat Media, dan dilaksakan di Grand Safran Hotel, Selasa (16/01/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu ad-hoc, dalam hal ini adalah Panwaslu Kecamatan.
Diharapkan kegiatan ini dapat melahirkan pengawas pemilu yang kompeten dan berintegritas serta mumpuni dalam menjalankan tugas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sesuai dengan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa DN Bastari menyampaikan, dalam kegiatan ia menyampaikan bahwa terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Bawaslu Kota Pangkalpinang terus mengingatkan kepada semua pengawas ditingkat kecamatan untuk meneruskan kepada Peserta Pemilu akan selalu tertib administrasi,” ujarnya (PPS).
“Sosialisasi terus kami lakukan baik melalui pertemuan langsung, tatap muka, maupun grup WhatsApp kepada semua peserta pemilu,” Ungkapnya
Dikatakannya, Kami juga mendorong KPU untuk melakukan sosialisasi yang sama, mengingat ini adalah tanggung jawab bersama antara KPU, Bawaslu, dan Polri.
Dikejauhan Hadir Narasumber dalam kegiatan tersebut, Ida Kumala Selaku Penggiat Bawaslu dan Pemilu, Margarita Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilihan Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Pangkalpinang, dan Bunahir Kausar Koordinator sentra Kejari kota Pangkalpinang.







