Bawaslu Kota Pangkalpinang Soroti APK yang Dipasang Sembarangan dan Langgar Aturan

ALINEANEWS.COM – Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 telah berlangsung mulai 28 November 2023.

Berdasarkan hasil wawancara kepada team Alineanews, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang Dian Bastari mangatakan, perlu ada pengawasan terkait APK yang melakukan pelanggaran dikota Pangkalpinang.

Menurut Dian, dalam pengawasan selama masa kampanye ini terpantau masih ada sahabat Tim Sukses dan Calon Legislatif yang kurang memperhatikan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye yang salah satunya adalah penempatan alat peraga kampanye (APK).

“Ada beberapa APK yang diikat di pohon, di tiang listrik, ditempat fasilitas umum ataupun dipasang dipersimpangan jalan yang mana tidak mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan di wilayah kota kita tercinta ini”, kata Dian.

Maka dari itu, Perlu ada pengawasan melekat terhadap pelanggaran alat peraga kampanye (APK) ini agar tertata dengan mengikuti aturan  yang sudah ditetapkan.

Untuk itu, Bawaslu kota Pangkalpinang akan mengajak stakeholder untuk melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar.

“Bawaslu kota Pangkalpinang bersama sahabat panwascam hingga PKD se-kota Pangkalpinang tentunya yang akan membersamai kita dari sahabat Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dishub akan melakukan penertiban thdp apk yang melanggar berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 & SK KPU Kota Pangkalpinang no 142 tahun 2023”, Ungkap Dian.

Ia juga menambahkan, jika Bawaslu kota Pangkalpinang sudah mengirimkan surat himbauan kepada sahabat partai politik untuk menertibkan APK yang melanggar.

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat himbauan kepada parpol untuk menertibkan secara mandiri pada APK yang melanggar, tetapi hingga sekarang APK tersebut terus bertambah”, Tambahnya.

Dikatakan dian, untuk pencegahan kedepannya pengawasan yang akan kami lakukan dengan melakukan inventarisir semua APK yang melanggar serta terus melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu dengan melakukan himbauan kepada parpol tentunya dengan persuasif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *